SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bakal menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun depan.
Dilansir dari tempo.co, "Kebijakan cukai ini adalah besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah dan perlu kami naikkan 2021 dalam suasana masih terjadinya Covid-19," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis, 10 Desember 2020.
Rinciannya adalah kenaikan cukai diberlakukan untuk industri yang mengeluarkan atau memproduksi sigaret putih mesin golongan 1 dengan besar kenaikan 18,4 persen. Sementara untuk jenis sigaret putih mesin golongan 2a, cukai hasil tembakau naik 16,5 persen. Sedangkan untuk industri sigaret putih mesin golongan 2b, cukai hasil tembakau naik 18,1 persen.
Untuk sigaret kretek mesin golongan 1 akan dinaikkan 16,9 persen, untuk sigaret kretek mesin golongan 2a akan dinaikkan cukai HT 13,8 persen, untuk sigaret kretek mesin gol 2 b dinaikkan 15,4 persen.
Sementara itu untuk sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak naik, naik nol persen. "Sigaret Keretek Tangan memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.
Dengan komposisi tersebut, maka rata- kenaikan tarif cukai tahun depan adalah sebesar 12,5 persen.
Lebih jauh Sri Mulyani memaparkan kebijakan cukai mempertimbangkan aspek unsur kesehatan dan kondisi perekonomian secara umum yang begitu terdampak Covid-19, terutama pada kelompok pekerja dan petani. Pemerintah terus berupaya mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau.
"Di sini fokus adalah pada masalah dampak kesehatan dari hasil tembakau atau rokok dalam hal ini. Pada saat yang sama pemerintah juga perlu terus menjaga tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok, para petani yang menghasilkan tembakau dan tentu dari sisi industrinya sendiri," ujar Sri Mulyani.
Sumber: Tempo.co