SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diminta mengawasi dan mengawal ketat protokol kesehatan pada masa pencoblosan Pilkada 2020 pada Rabu (9/12/2020) besok. Bahkan satgas diberi kewenangan untuk membubarkan kerumunan di TPS (tempat pemungutan suara).
Hal ini ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam jumpa pers di Istansa Kepresiden Jakarta, Selasa (8/12/2020). Wiku mengingatkan Satgas Covid-19 di daerah untuk langsung memberikan teguran jika menemukan adanya kerumunan, bahkan berhak membubarkan jika teguran tidak diindahkan.
"Tim satgas daerah diharuskan untuk awasi perhelatan pilkada. Apabila ada kerumunan, harap segera diberi teguran. Apabila tak mau terima teguran, satgas daerah berhak bubarkan," ujar Wiku.
Wiku juga meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat menggunakan hak pilihnya di TPS. Namun jika melanggar protokol kesehatan, masyarakat harus siap dengan konsekuensinya.
"Masyarakat yang datang memilih wajib untuk menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak, maka siap-siap terima konsekuensi untuk terima teguran atau tidak diterima di TPS," tutur Wiku.
Wiku mengajak semua pihak untuk menyukseskan Pilkada esok hari. Penyelenggara pilkada di daerah dan satgas daerah kata Wiku telah bekerja keras memastikan pilkada berjalan dengan aman dari covid 19.
Karena itu Satgas mengharapkan masyarakat mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan adanya pelanggaran masyarakat berhak melaporkan ke petugas.
"Gunakan hak pilih anda dengan tetap disiplin patuhi prokes. Apabila masyarakat dapati pelanggaran di TPS tempat dia memilih, masyarakat berhak lapor ke petugas dan minta petugas melakukan tindakan tegas," ucap dia.
"Ingat pilkada 2020 harus dijalankan dengan sangat hati-hati dan keberhasilannya sangat bergantung kepada kita semua untuk saling mendukung dan beryanggungjawab atas peran masing-masing. Mari kita wujudkan pilkada serntak yang sehat dan bebas covid 19," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi divisi teknis pemungutan suara, Budi Ardiyansyah menegaskan ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dilaksanakan di TPS. “Pemilih harus memakai masker, mambawa pulpen sendiri, datag sesuai jadwal yang dicantumkan dalam surat undangan pencoblosan dan tidak boleh berlama-lama di TPS untuk menghindari kerumunan,” jelas Budi dalam dalam talkswah pawon pilkada, Senin malam kemarin.
Selain itu penyelenggara pilkada juga menyiapkan alat pembaca suhu tubuh, tempat cuci tangan dan pengaturan jarak antrian. “Di TPS itu nantinya ada 7 petugas dan 2 pengamanan langsung. Selain tugas kepmiluan, tugas utama mereka di pilkada 2020 ini adalah memastikan protokol kesehatan di jalankan,” pungkasnya.
Ingat pesan ibu:Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.