SUKABUMIUPDATE.com - Keputusan mengeluarkan ganja atau mariyuana dari dalam daftar opioid (obat dengan efek serupa morfin) adiktif berbahaya tidak hanya menciptakan polarisasi di dunia. Reaksi yang terbelah atas keputusan Komisi PBB untuk Obat-obatan Narkotika itu juga terjadi di Indonesia.
"Reaksi pada umumnya terbagi dua: mendukung PBB dan tidak mendukung," kata Inggrid Tania, Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia, mengungkapkan saat dihubungi, Minggu 6 Desember 2020.
Menurut Inggrid, keputusan dari Komisi PBB itu tidak mengikat. Di Indonesia, dia menambahkan, adopsi ganja untuk dikembangkan sebagai obat resmi juga belum bisa dilakukan karena regulasi yang belum mengizinkan.
Lalu bagaimana dengan Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia? "Kami mendukung ditetapkan sebagai tanaman obat yang legal ditanam untuk tujuan penelitian, dengan regulasi yang ketat yang minimal celah terjadi penyalahgunaan," kata Inggrid.
Sebelumnya, polarisasi yang terjadi di dunia tercermin dari hasil voting di Komisi PBB untuk Obat-obatan Narkotika (CND) pada Rabu lalu. Saat itu, untuk pertama kalinya setelah 59 tahun, ganja dikeluarkan dari daftar opioid adiktif berbahaya lewat voting 27:25 dan satu anggota abstain.
Di antara negara-negara yang mendukung adalah Ekuador yang mendesak produksi, penjualan dan penggunaan ganja segera memiliki kerangka kerja regulasi. "Yang menjamin praktik baik, kualitas, serta pengembangan inovasi dan risetnya," bunyi pernyataan sikapnya.
Amerika Serikat juga memberi suara setuju mencabut ganja dari Schedule IV of the Single Convention tersebut, meski mempertahankan bagian yang menyatakan cannabis atau ganja memberi ancaman risiko kesehatan publik.
Sedang yang kontra di antaranya adalah Cile. Wakil dari negara ini berpendapat bahwa ada hubungan langsung antara penggunaan ganja dan meningkatnya peluang depresi, defisit kognitif, rasa cemas, gejala psikotik. Sedang Jepang menyatakan penggunaan non medis dari ganja, "Mungkin akan melambungkan dampak negatif untuk kesehatan dan sosial, terutama di antara anak muda."
Indonesia saat ini tidak masuk dalam keanggotaan Komisi PBB untuk Obat-obatan Narkotika. Keanggotaan di komisi ini dirotasi empat tahunan di antara anggota PBB dengan mempertimbangkan, di antaranya, kecukupan perwakilan negara-negara penting dalam hal manufaktur obat-obatan narkotika dan di mana ketergantungan atau lalu lintas gelapnya menjadi masalah besar.
Sumber: Tempo.co