SUKABUMIUPDATE.com – Ancaman Ketua KPK Firli Bahuri soal hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan covid-19, kembali dibahas netizen. Minggu dinihari tadi KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Menteri dari PDIP ini diduga menerima Rp 17 miliar dari bancakan bantuan sosial tersebut.
Bulan April 2020 silam, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengancam menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19 dengan tuntutan hukuman mati. "Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu, 29 April 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Firli mengingatkan sekaligus membeberkan ada empat celah korupsi yang perlu diwaspadai dalam penanganan Covid-19. Celah itu saat pengadaan barang dan jasa, sumbangan dari pihak ketiga, realokasi anggaran, dan saat pendistribusian bantuan sosial.
Di antara celah itu, kata dia, program jaring sosial dan pengadaan barang/jasa paling berisiko penyimpangan. "Karena itu kami membentuk satgas Covid-19," kata Firli.
Ia mencontohkan, bisa saja ternyata sumbangannya fiktif. Celah lainnya adalah dengan mengurangi kualitas atau kuantitas bantuan. Pengadaan barang/jasa dan bantuan sosial menjadi paling rawan terjadi penyimpangan karena juga dipengaruhi oleh momen Pilkada serentak 2020.
Dalam konferensi pers penetapan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka pada Ahad, 6 Desember 2020 dini hari, Firli mengatakan KPK pun sudah beberapa kali mengingatkan Kementerian Sosial.
Surat pertama mengingatkan soal penggunaan anggaran pengadaan barang atau jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang dikeluarkan 2 April 2020. Sementara surat kedua tertanggal 21 April 2020 ihwal penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat.
Tak hanya itu, komisi antirasuah juga membuat aplikasi JAGA Bansos, sehingga masyarakat dapat mengikuti tata kelola penyaluran bantuan. Bahkan, Firli mengatakan Deputi Bidang Pencegahan KPK memberikan pendampingan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah demi mencegah korupsi.
"Hal ini dimaksudkan supaya tata kelola keuangan dan angaran dilaksanakan transparan dan akuntabel," kata Firli Bahuri.
SUMBER: TEMPO.CO