SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial atau Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19. Tak sendiri, KPK juga menetapkan dua pejabat kemensos yang pihak swasta dalam kasus ini.
Dikutip dari tempo.co, "Di awali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Ahad, 6 Desember 2020.
KPK menduga pada periode pertama duit yang diterima dari korupsi bansos ini sebanyak Rp 12 miliar. Juliari diduga menerima Rp 8,2 miliar. "Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata dia.
Sementara pada periode kedua penyaluran bansos, duit yang diterima Juliari Batubara berjumlah Rp 8,8 miliar. KPK juga menduga uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.
Paket bansos sembilan bahan pokok dari Kementerian Sosial untuk warga terdampak Covid-19 berisi 10 jenis barang. Di antaranya adalah beras, mi instan, sarden, kecap, susu, dan sabun mandi.
"Isi paket sembako ada 10 jenis. Ada mie instan, kornet, sarden, saos sambal, kecap manis, susu, minyak goreng, teh celup, dan beras serta sabun mandi," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat 17 April 2020 silam.
Paket sembako bantuan pemerintah yang nilainya Rp 600 ribu per keluarga per bulan itu disalurkan dua tahap dalam sebulan dengan nilai bantuan setiap kali penyaluran Rp 300 ribu per keluarga.
SUMBER: TEMPO.CO