SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan alias OTT pejabat di Kementerian Sosial.
"KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Program Bansos Kemensos," kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu, 5 Desember 2020 dilansir dari Tempo.co.
KPK menduga pejabat tersebut menerima hadiah dari para vendor penyedia barang dan jasa dalam bantuan sosial di Kemensos dalam penanganan Covid-19.
Orang yang ditangkap tersebut masih diperiksa di gedung KPK. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka.
Sumber: Tempo.co