SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub membatasi operasional mobil barang pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, namun mengecualikan untuk angkutan beberapa komoditas dan barang strategis.
"Tujuan ini kita lakukan untuk menghindari kemacetan di jalan raya arah keluar masuk dan keluar Jabodetabek serta tol Jakarta-Cikampek-Palimanan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020, seperti dikutip dari Tempo.co.
Pembatasan operasional mobil barang arah keluar Jabodetabek akan diberlakukan pada 23 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Juga akan diberlakukan pada 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB-31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.
Untuk pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jabodetabek akan diberlakukan pada 27 Desember 2020 pukul 00.00 WIB-28 Desember 2020 pukul -8.00 WIB. Juga pada 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB-4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB.
"Pembatasan operasional mobil barang juga akan terjadi pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan," katanya.
Budi mengatakan, pembatasan operasional mobil barang diberlakukan dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan tempelan, serta mobil barang dengan angkutan tanah, pasir, dan atau batu, bahan tambang, serta bahan bangunan.
Sementara pengecualian pembatasan operasional mobil barang adalah yang mengangkut BBM dan BBG, barang ekspor-impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, serta hantaran pos dan uang.
Selain itu untuk mobil barang mengangkut bahan pokok seperti beras, tepung terigu, jagung gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan daging ayam. serta minyak goreng serta mentega.
"Mobil barang mengangkut susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai juga dikecualikan dari pembatasan operasional," kata Budi.
Sumber: Tempo.co