SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto Soedigno, tersangka kasus korupsi PT Garuda Indonesia.
Dilansir dari Tempo.co, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hadinoto bakal ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk 20 hari pertama sejak 4 Desember hingga 23 Desember," ujar dia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 4 Desember 2020.
Hadinoto merupakan tersangka ketiga dalam kasus suap di Garuda. KPK lebih dulu menetapkan bekas Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soearjo menjadi terasangka suap dan tindak pidana pencucian uang.
KPK menetapkan Hadinoto menjadi tersangka pada Agustus 2019. Bersama Emirsyah, KPK menduga Hadinoto turut menerima suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC melalui Soetikno.
Mereka diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta. Uang itu diduga berasal dari Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.
"Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya perbuatan tersangka HDS menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh tersangka HDS yang diduga uang tersebut ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura," ucap Ali.
KPK menduga perbuatan Hadinoto dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia.
Alhasil, KPK menyangka Hadinoto dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: Tempo.co