SUKABUMIUPDATE.com - Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku yang mengumandangkan seruan azan Hayya Alal Jihad. Pelaku yang merupakan pria berinisial SY (22 tahun) itu ditangkap dini hari tadi.
Melansir Suara.com, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, SY ditangkap di wilayah Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat sekira pukul 02.45 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasar laporan polisi Nomor: LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 2 Desember 2020.
"Pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 Subdit II Dittipidsiber telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata Argo kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya handphone dan pakaian yang dikenakan SY saat melantunkan azan Hayya Alal Jihad seperti dalam video viral di media sosial.
"Satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih, dan satu buah sarung kain," beber Argo.
Dalam kasus ini, SY telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Sumber: Suara.com