SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebaran video berisi kumandang azan Hayya Alal Jihad pada hari ini, Kamis, 3 Desember 2020.
Dikutip dari Tempo.co, tersangka merupakan lelaki berinisial H, seorang kurir dokumen di perusahaan swasta.
"Ditangkap di daerah Cakung, Jakarta Timur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Kamis, 3 Desember 2020.
Yusri mengatakan, tersangka adalah pemilik akun Instagram @hashophasan. Melalui Instagram itu, kata dia, video viral azan Hayya Alal Jihad disebarkan secara masif.
"Video azan itu didapatkan pelaku dari grup Whatsapp bernama FMCO News," kata Yusri.
Menurut Yusri, penangkapan dilakukan berdasar laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Pelapor disebut melihat unggahan H pada 29 November 2020. Unggahan itu dinilai bisa menimbulkan provokasi.
"Seolah-olah Indonesia sedang berjihad dan bertarung melawan musuh," kata Yusri.
Sebelumnya, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla alias JK mengatakan pengubahan lafaz azan itu tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, tindakan tersebut keliru.
"Azan hayya alal jihad itu keliru, harus diluruskan. DMI menyatakan secara resmi menolak hal-hal seperti itu. Masjid jangan dijadikan tempat untuk kegiatan yang menganjurkan pertentangan,” ujar JK dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Desmeber 2020.
Sumber: Tempo.co