SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa izin kegiatan perkuliahan tatap muka di perguruan tinggi dan politekenik/akademi komunitas pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dapat dilakukan secara campuran (hybrid learning), dalam jaringan atau daring dan tatap muka, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dikutip dari tempo.co, hal ini merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbud, Nizam menegaskan bahwa kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka serta kegiatan akademik lainnya yang berbentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
"Perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar," ujarnya lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 3 Desember 2020.
Kampus, ujar Nizam, juga diharapkan dapat membuat SOP (standard operasional procedure) bagi mahasiswa di lingkungan kos-kosan supaya akselerasi perubahan perilaku berjalan lebih maksimal.
Nizam menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi dalam hal persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan pembelajaran tatap muka.
Dalam hal persiapan, yang harus dilakukan adalah; pertama, perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19; kedua, perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketiga, perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring; keempat, perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Perguruan tinggi juga harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan," ujar Nizam.
Keenam, pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran tatap muka, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.