SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih menggodok nama-nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang akan diusulkan ke Presiden Jokowi.
Kompolnas akan melihat data rekam jejak, integritas, dan prestasi calon-calon Kapolri, serta akan memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi.
"Masih belum. Masih sedang proses," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis, 3 Desember 2020.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002, Poengky menyebutkan kriteria calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian RI yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.
"Karena itu nantinya ketika memberikan pertumbangan kepada Presiden, kami berpedoman pada Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002," sebutnya.
Poengky menjelaskan, yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas atau penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri.
Sedangkan yang dimaksud jenjang karier ialah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di kepolisian.
Sumber: Tempo.co