SUKABUMIUPDATE.com - Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan ada dugaan maladministrasi dalam penyaluran alat pelindung diri (APD) untuk keperluan Pilkada 2020. Adrianus mengatakan, sebanyak 72 persen atau 22 dari 31 Komisi Pemilihan Umum di tingkat kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD.
Dikutip dari Tempo.co, Adrianus mengatakan dugaan maladministrasi yang dimaksud yakni tidak kompetennya ketua KPU kabupaten/kota mendistribusikan kelengkapan APD.
"Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Namun ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja," kata Adrianus dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Desember 2020.
Adrianus mengatakan Ombudsman serentak mendata penyaluran APD pada 28-30 November 2020 oleh 31 KPU kabupaten kota. Yang dipantau di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, dan KPU Kota Banjarmasin.
Adrianus menyebut, salah satu acuan investigasi ini adalah Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020. Ia mengatakan Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU dalam menyelenggarakan pilkada sesuai protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Ia merinci, beberapa temuan Ombudsman di antaranya terdapat penyaluran APD yang dilakukan langsung kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kantor desa, bukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlebih dulu. Hal ini, kata dia, terjadi di KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara.
Selain itu, lanjutnya, Ombudsman menemukan perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK yang terjadi di beberapa wilayah.
Adrianus pun menyarankan Ketua KPU RI menyusun regulasi petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang yang mewajibkan verifikasi dari PPK dan PPS. Khususnya dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian.
Kepada ketua KPU kabupaten/kota, ia menyarankan agar mereka memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalur kepada unsur PPK hingga PPS. Adrianus mengatakan APD seharusnya tersalur maksimal tiga hari sebelum pemungutan suara 9 Desember mendatang.
Ombudsman juga menyarankan agar ada evaluasi terkait perbedaan data Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK. Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu RI diminta melakukan pengawasan optimal pula terkait hal ini.
"Ombudsman RI juga memberikan saran tindakan korektif kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi secara optimal dalam pengadaan logistik dan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS," ujar Adrianus.
Sumber: Tempo.co