SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan," kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 November 2020.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.
Fachrul mengatakan, rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal perlu berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah.
"Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif," katanya.
Beberapa ketentuan dalam panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19, yaitu dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
Selain diselenggarakan secara berjemaah, perayaan Natal juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan pengurus dan pengelola rumah ibadah.
Kemudian jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadan dan perayaan Natal secara berjemaah tidak melebihi 50 persen kapasitas rumah ibadah.
Pengurus dan pengelola rumah ibadah berkewajiban menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Selanjutnya membatasi pintu keluar dan masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal 1 meter.
Kemudian melakukan pengaturan jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan, memperlakukan penerapan protokol kesehatan bagi jemaah yang datang dari luar kota.
Adapun kewajiban umat yang mengikuti kegiatan ibadah, yaitu dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari berdiam lama di rumah ibadah.
Bagi anak-anak atau jemaah lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan penyakit bawaan agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing. Kemudian ikut peduli dengan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.
"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19," ujar Menag.
Sumber: Tempo.co