SUKABUMIUPDATE.com - Seorang guru berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Aceh Besar diusulkan dipecat. Pasalnya, guru tersebut diduga tidak pernah bertugas selama lima tahun, namun masih tetap menerima gaji dari pemerintah.
"Usulan pemecatan ini kita lakukan sebagai bentuk sikap tegas pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak pernah bekerja, untuk melaksanakan kewajibannya," kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS di Meulaboh, dilansir dari Suara.com, Sabtu (28/11/2020).
Guru yang diusulkan agar diberhentikan secara tidak hormat itu selama ini bertugas di sebuah SD di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Menurut Ramli, bagi seorang ASN atau pegawai negeri sipil, 40 hari secara berturut-turut tidak melaksanakan tugas atau membolos bisa dipecat secara tidak hormat.
Ia merasa tertipu dengan sikap yang ditunjukkan oleh seorang ASN itu karena diduga telah melakukan tindakan yang tidak terpuji, dan merugikan pemerintah daerah serta keuangan negara.
"Yang paling saya sesali, apa juga tugas dan fungsi kepala sekolah, pengawas," jelasnya.
Ia meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat agar segera mengumpulkan bahan paling lambat 15 hari ke depan, agar segera menuntaskan persoalan ini.
Ia juga mengaku tidak akan segan-segan mengevaluasi pejabat pemerintah di daerah yang dinilai tidak mampu menuntaskan persoalan itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, kata Ramli MS menegaskan.
Sumber: Suara.com