SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (27/11/2020), sekitar pukul 10.40 WIB.
Hasil OTT tersebut, KPK menyita uang Rp 425 juta hingga dokumen keuangan rumah sakit.
"Kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020), seperti dikutip dari Suara.com.
Dalam OTT ini, KPK menangkap 10 orang. Diantaranya Wali Kota Cimahi, Pejabat Kota Cimahi, hingga pihak swasta.
Adapun dugaan korupsi yang mereka lakukan yakni terkait perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Ali menyebut ke-10 orang ini kekinian masih dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Untuk status para terperiksa akan menunggu 1x24 jam atau setelah pimpinan KPK dan penyidik antirasuah melakukan gelar perkara. Rencana pengumuman status mereka akan diumumkan pada Sabtu (28/11/2020).
Sumber: Suara.com