SUKABUMIUPDATE.com - Ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menambah daftar menteri di jajaran kabinet era Presiden Joko Widodo yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Penangkapan menteri bukan yang pertama terjadi. Sebelum Edhy Prabowo, ada dua menteri lainnya yang tersandung kasus korupsi.
Di antaranya Idrus Marham yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial, dan Imam Nahrawi yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Dilansir dari Suara.com, berikut ini ulasan singkat daftar Menteri era Presiden Jokowi yang ditangkap KPK.
Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan)
Baru-baru ini publik dikejutkan atas penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu, 25 November 2020 dini hari. Edhy Prabowo ditangkap sekitar pukul 01.23 WIB dini hari di bandara Soekarno-Hatta setelah Ia pulang dari Amerika Serikat bersama istrinya.
Edhy Prabowo merupakan kader Partai Gerindra. Ia menjadi Menteri pertama yang ditangkap langsung oleh KPK pada masa Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo – Ma'ruf Amin. Edhy Prabowo diduga ditangkap KPK berhubungan dengan kasus ekspor benur atau benih lobster. Saat ini, Menteri Edhy Prabowo sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Idrus Marham (Menteri Sosial)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yanto menyatakan Idrus Marham telah terbukti bersalah bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih . Menteri Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang di Riau. Setelah berurusan dengan KPK, Idrus Marham selaku Sekjen Golkar ini divonis 3 tahun penjara dan didenda Rp 150 juta dengan subsidi 2 bulan penjara.
Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga)
Imam Nahrawi eks Menteri Pemuda dan Olahraga juga sempat tersandung kasus korupsi. Imam Nahrawi merupakan menteri pada periode pertama pemerintahan Jokowi. Beliau ditangkap oleh KPK karena kasus suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana bantuan untuk hibah Kemenpora KONI pada tahun 2018. Imam terbukti menerima suap sebanyak RP 11.5 miliar. Atas perbuatannya itu, Imam Nahrawi mantan menteri Pemuda dan Olahraga divonis mendekam dipenjara selama 7 tahun.
Sumber: Suara.com