SUKABUMIUPDATE.com - Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin melihat penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mirip dengan kasus korupsi yang menjerat eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq pada 2013 silam.
Dilansir dari suara.com, Ujang menjelaskan saat itu PKS menjadi bagian dari pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Meski demikian, PKS tetap menjadi partai yang justru kritis terhadap beragam kebijakan pemerintahan.
"Dulu itu ada kejadian, PKS itu berkoalisi dengan SBY ketika itu dan PKS banyak kadernya yang menjadi menteri tapi di saat yang sama juga kritis terhadap pemerintah," kata Ujang saat dihubungi Suara.com, Kamis (26/11/2020).
Saat itu Lutfhi dicocok KPK atas kasus suap impor daging. Waktu penangkapannya pun diingat Ujang menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2014.
Situasi tersebut persis seperti penangkapan Edhy saat ini. Partai Gerindra yang meskipun berkoalisi dengan pemerintahan, tapi tidak pernah absen menjadi pengkritik melalui kadernya, salah satunya ialah Fadli Zon.
"Yang pertama dia ada di pemerintahan, ada menterinya pak Prabowo dan Edhy Prabowo. Tapi disaat yang sama juga Fadli Zon juga sering mengkritik pemerintah," tuturnya.
"Kan ini mirip-mirip ini dengan PKS gitu loh, tapi memang PKS waktu itu kritikannya sangat keras dan luar biasa, tapi hari ini (Gerindra) hanya melalui Fadli Zon, tapi polanya hampir sama," tambah Ujang.
Menurut Ujang, Partai Gerindra tetap menjaga kestabilan elektoral menjelang Pemilu 2024. Hal tersebut dianggapnya justru tidak disenangi oleh partai-partai lainnya.
Apalagi Ujang melihat KPK sudah bukan lembaga independen. Sehingga aroma politis pun merebak di balik penangkapan Edhy.
"Politisnya bisa saja karena menyasar partai-partai yang dianggap tidak menghargai komitmen atau yang terkait Harun Masiku yang terkait tanda petik PDIP enggak selesai juga akhirnya disitu nilai politisnya."
Sebelumnya, Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan 'Forwarder' dan ditampung dalam satu rekening mencapai Rp 9,8 miliar.
"Apakah ada 40 persuahaan dengan total uang Rp 9,8 miliar atau beberapa perusahaan belum dapat disimpulkan tapi dari tahapan pemeriksaan saat ini didapat kesimpulan uang itu berasal dari berbagai perusahaan yang tidak terputus," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/11/2020).
Sumber: Suara.com