SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah daerah telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota serta provinsi dan akan berlaku pada tahun 2021. Dari daftar itu diketahui bahwa DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tertinggi dibandingkan provinsi lainnya.
Dikutip dari Tempo.co, tapi jika merujuk penetapan UMK, maka beberapa Kota dan Kabupaten di wilayah lain justru akan menerima upah minimum lebih tinggi dibandingkan DKI Jakarta.
Sebagai contoh, Provinsi Jawa Barat menetapkan UMK 2021 Kabupaten Karawang dengan upah minimum hampir Rp 4,8 juta atau tertinggi di Indonesia. Kabupaten dan Kota di Jawa Barat tercatat menaikkan UMK di 17 daerahnya termasuk Kabupaten Karawang.
Keputusan ini telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 21 November 2020 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Hal ini berdasarkan pada penetapan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan keputusan menaikkan atau pun tidak menaikkan upah disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Surat edaran itu bernomor 11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan dikutip pada Rabu, 25 November 2020.
Adapun provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan UMP 2021 di Rp 1,87 juta. Sementara di beberapa Kabupaten dan Kota di bawah Jawa Timur ternyata memiliki UMK 2021 di atas Rp 4 juta.
Dari data sejumlah pemerintah daerah yang dikumpulkan, berikut 10 daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia pada 2021 mendatang:
1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312
2. Kota Bekasi Rp 4.782.936
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.844
4. Provinsi DKI Jakarta Rp 4.416.186
5. Kota Depok Rp 4.339.515
6. Kota Surabaya Rp 4.300.479
7. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030
8. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581
9. Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133
10. Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787
Sumber: Tempo.co