SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaaan Ida Fauziyah membeberkan sejumlah alasannya menerbitkan surat edaran (SE) untuk meminta gubernur tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Salah satunya karena 82,85 persen perusahaan mengalami penurunan pendapatan.
"Sebagian besar perusahaan tidak mampu bayar upah meski sebatas upah minimum yang berlaku saat ini," kata Ida dalam rapat bersama Komisi Tenaga Kerja DPR di Rabu, 25 November 2020.
Data ini dikutip Ida dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli 2020 mengenai dampak Covid-19. Dalam survei ini, BPS mencatat hanya 14,6 persen saja perusahaan yang pendapatannya tetap. Sisanya 2,55 persen meningkat.
Jika dirinci, penurunan terbesar dialami oleh Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan angka mencapai 84,2 persen. Sementara, Usaha Minimum Besar (UMB) sebesar 82,29 persen. Usaha atau perusahaan ini paling banyak justru bukan di kawasan industri seperti Jawa Barat, tapi daerah wisata seperti Bali.
Total perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan di Bali mencapai 92,18 persen. Diikuti dengan Yogyakarta 89,69 persen, Banten 86,91 persen, dan Jakarta 86,55 persen.
Terakhir, BPS mencatat 53,17 persen Usaha UMB dan 62,71 persen UMK menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. "Memang benar ada perusahaan yang tidak terdampak, tapi kalau dilihat sebagian besar terdampak," kata dia.
Dengan pertimbangan ini, maka Ida menerbitkan SE pada 26 Oktober 2020. Semua gubernur langsung menetapkan UMP. Tapi, tak semua mengikuti surat edaran ini.
"Ada 6 provinsi yang menetapkan upah minimum lebih tinggi," kata Ida. Keenamnya yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu.
Walau demikian, mayoritas menetapkannya sesuai dengan SE Ida ini. Total ada 27 provinsi yang tidak menaikkan UMP. Sementara, satu provinsi masih belum menetapkan UMP sampai hari ini yaitu Gorontalo.
Sumber: Tempo.co