SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah masih mengkaji wacana pengurangan jatah libur akhir tahun ini dan cuti bersama yang jatuh pada 24 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021.
Total ada dua hari libur nasional dan lima hari cuti bersama. Bila ditambah dengan hari Sabtu dan Minggu, total hari libur tanpa jeda sebanyak 11 hari.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti bersama Idul Fitri pada Desember ini masih dibahas di tingkat menteri.
"Keputusannya Kamis," ujar Muhadjir lewat pesan singkat, Selasa, 24 November 2020, seperti dikutip dari Tempo.co.
Muhadjir membenarkan ada kemungkinan pengurangan jatah libur untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. "Kemungkinan begitu," ujar dia.
Sebelumnya, Muhadjir menyampaikan wacana pengurangan jatah libur itu merupakan arahan Presiden Jokowi.
"Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan dan beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan Kementerian/Lembaga terkait," tutur Muhadjir di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 23 November 2020.
Wacana tersebut berbeda dari kebijakan pemerintah sebelumnya. Pada awal masa masa pembatasan berskala besar (PSBB), pemerintah mengatur libur panjang cuti bersama akhir tahun akan ditambah sebagai pengganti tanggal merah Idul Fitri 2020 yang dikurangi karena pandemi.
Sumber: Tempo.co