SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah hari ini mengumumkan pembukaan kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
"Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Senin, 23 November 2020.
Dikutip dari Tempo.co, Nadiem menjelaskan pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.
Ia mengaku telah berkeliling ke sejumlah daerah di Tanah Air dan menemui banyak guru honorer yang berinovasi pada pembelajaran. Namun para guru honorer tersebut mendapatkan penghasilan yang jauh dari kata layak yakni Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per bulan.
“Seleksi ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” ucap Nadiem.
Lebih jauh, Nadiem menyebutkan, guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Guru tersebut, menurut Nadiem, juga harus merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. “Dua-duanya boleh diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ini."
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kata Nadiem, seleksi guru PPPK pada 2021 dilakukan secara online. Pemerintah, kata Nadiem, juga menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi itu akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat.
“Dalam pengumuman ini adalah seleksi pada 2021 dan banyak sekali yang berbeda dari tahun sebelumnya,” tuturnya.
Jika sebelumnya formasi guru PPPK terbatas, maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas 1 juta guru. Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali, maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.
Perbedaan lainnya adalah, jika sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar, maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara online. Hal ini untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.
Berikutnya, bila sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Yang terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah, maka pada 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.
SUMBER: TEMPO.CO