SUKABUMIUPDATE.com - Bawaslu RI telah memeriksa 380 konten internet yang berpotensi disalahgunakan dalam Pilkada 2020.
"Sampai 18 November, Bawaslu telah memeriksa 380 URL yang kami periksa dan telah mengajukan rekomendasi untuk di-take down 182 akun maupun 182 postingan di medsos," kata Anggota Bawaslu, Fritz Siregar seperti dikutip dari Tempo.co, Ahad, 22 November 2020.
Berdasarkan data dari Kementerian Kominfo hingga 19 November 2020, terdapat 38 isu hoaks yang beredar. "Ada hoaks paslon ini sudah meninggal atau berganti. Itu yang terjadi di medsos," ujarnya.
Kemudian sebanyak 217 URL atau alamat website dari laporan Kominfo yang telah dianalisis Bawaslu. Hasilnya, 65 URL diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada, 10 URL dinyatakan melanggar Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, dan 2 URL melanggar Pasal 28 UU ITE.
Selain itu, ada 9 laporan yang masuk di Laporkan situs Bawaslu.go.id dengan satu laporan diduga melanggar Pasal 62 PKPU. Hasil pengawasan Bawaslu hingga 29 Oktober 2020, sebanyak 36 laporan dugaan pelanggara kampanye di media sosial yang masuk melalui Form A Online.
Dari kajian kerja sama dengan Facebook, Bawaslu mendapatkan penulusuran iklan kampanye aktif di ‘Ad Library’ Facebook. Rinciannya 49 iklan kampanye aktif per 21 Oktober, 12 iklan kampanye aktif per 29 Oktober, 20 iklan kampanye aktif per 6 November, dan 24 iklan kampanye aktif per 13 November.
Total ada 105 iklan kampanye yang aktif diminta Bawaslu untuk take down. Sebab, iklan tersebut merupakan kampanye di luar jadwal, sehingga melanggar Pasal 62 PKPU.
Selanjutnya, melalui typeform dari pengawas pemilu terdapat 10 laporan masuk. Rinciannya, 5 laporan terkait pelanggaran kampanye, 4 laporan terkait ujaran kebencian, dan 1 laporan terkait disinformasi.
Menurut Fritz, pengawasan terkait kampanye di medsos merupakan pekerjaan rumah bersama. Karena itu, ia pun mendukung peluncuran pedoman etik kampanye Pilkada 2020 yang digagas koalisi masyarakat. "Kode etik ini untuk bagaimana masing-masing pihak patuh di medsos adalah kegiatan yang kami dukung," kata dia.
Sumber: Tempo.co