SUKABUMIUPDATE.com - Kapolri Jenderal Idham Aziz menginstruksikan jajarannya menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020. Perintah tersebut dibakukan melalui surat telegram tertanggal 20 November 2020 berisi 16 instruksi agar bawahannya bersikap netral selama Pilkada 2020.
“Guna mencegah atau menghindari pelanggaran anggota Polri dalam penyelenggaraan pemilukada serentak kami mengingatkan kembali secara tegas agar memedomani prilaku netralitas,” seperti dikutip dari surat telegram tertanggal 20 November 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, seperti diberitakan Tempo.co.
Lewat surat itu, Kapolri melarang anggota polisi membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon kepala daerah; melarang memberikan, mendistribusikan, dan meminta janji hadiah dan sumbangan dalam bentuk apapun; melarang menggunakan, memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu; melarang menghadiri dan menjadi pembicara pada kegiatan deklarasi atau rapat calon kepala daerah.
Kapolri juga melarang anggotanya mempromposikan dan menyebarluaskan gambar bakal pasangan calon melalui media massa, media online atau media sosial. Melarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah atau masssa dan simpatisannya; melarang foto selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jempol atau dua jari yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan polisi.
Juga, melarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon kepala daerah. Melarang menggunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu. Melarang memberikan fasilitas dinas atau pribadi untuk kepentingan politik
Selain itu juga melarang melakukan kampanye hitam dan menganjurkan tidak memilih atau golput. Melarang memberikan hasil perhitungan kepada siapapun; melarang menjadi panitia dan anggota KPU.
Selain melarang, Kapolri juga memerintahkan peningkatan fungsi pengawasan internal di lembaganya dan meminta anggotanya segera melaporkan kepada atasan bila menemukan ada anggota polisi yang melanggar atau potensi gangguan ketertiban yang bisa mengganggu Pilkada.
Sumber: Tempo.co