SUKABUMIUPDATE.com – Polisi hari ini memanggil Gisella Anastasia atau Gisel terkait video porno 19 detik yang bikin heboh. Polisi juga akan memanggil ahli ITE untuk melakukan identifikasi profil pria dalam video yang pemeran wanitanya mirip Gisel.
Dikutip dari tempo.com, setelah menangkap penyebar video porno mirip penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel, polisi kini mengejar pemeran pria yang ada dalam video tersebut. Menurut Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, penyidik tengah memprofilkan pemeran pria di video porno tersebut dengan melibatkan ahli informasi teknologi dan transaksi elektronik (ITE).
"ITE ini akan kami panggil lagi untuk profiling namanya (pemeran pria di video porno)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November 2020.
Yusri menjelaskan dari hasil pemeriksaan saksi ahli ITE kemarin, unsur pidana dalam video porno itu telah terpenuhi. Kini polisi akan kembali memanggil saksi ITE untuk memastikan identitas pelakon dari video tersebut. "Makanya kami tunggu seperti apa hasil pemeriksaannya," ujar Yusri.
Siang ini Gisel diperiksa oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi apakah Gisel merupakan pemeran dalam video tersebut.
Polisi memeriksa Gisel setelah sebelumnya menetapkan dua orang berinisial PP dan MN sebagai tersangka karena menyebarkan video porno itu di media sosial. Dalam pemeriksaan, kedua orang itu menyebut nama Gisel.
Video porno yang pemainnya mirip dengan penyanyi jebolan Indonesian Idol itu muncul pada pekan lalu. Video berdurasi 19 detik tersebut bahkan sempat membuat nama Gisella menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel
Pada tanggal 7 November 2020, seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio melaporkan viralnya video porno mirip Gisel ke polisi. Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun yang dilaporkan oleh Febriyanto.
Lalu pada keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno mirip Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut.
"Seluruhnya akun media sosial Twitter," kata Yusri.
Keduanya menduga kedelapan akun itu telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
SUMBER: TEMPO.CO