SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, menyebut ada tiga klaster tantangan terkait penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) di Pilkada 2020.
"Memang usaha teknis kita mendapatkan hasil dengan teknologi juga diimbangi kemauan cepat menyiapkan segala hal bersifat teknis. Maka saya bagi tantangan menjadi tiga klaster," kata Afif dalam webinar, Ahad, 15 November 2020, seperti dikutip dari Tempo.co.
Tantangan pertama adalah regulasi. Afif menilai hukum dan teknis penggunaan Sirekap harus beriringan dan tidak boleh melebihi salah satunya. Inovasi boleh namun hukum tetap menjadi panduan atap tertinggi. "Ketika masih berdebat soal regulasi, maka ini berpotensi disoal banyak pihak," ujarnya.
Tantangan kedua adalah sisi teknis. Bawaslu, kata Afif, sudah menyiapkan surat sebanyak 376 halaman kepada KPU terkait lokasi TPS yang terkendala sinyal dan listrik dalam penggunaan Sirekap. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat 33 ribu TPS yang terkendala sinyal dan 4 ribu sekian yang terkendala listrik.
Tantangan ketiga adalah sumber daya manusia. Afif mengatakan dengan Sirekap disepakati sebagai alat bantu mempublikasikan hasil perolehan suara di Pilkada 2020, maka pembebanan ke jajaran penyelenggara di bawah harus diukur kembali.
Sebab, menurut Afif, penggunaan Sirekap di Pilkada 2020 tentunya akan menambah pekerjaan terhadap jajaran KPU di bawah yang juga harus melakukan rekapitulasi secara manual. "Kita harus beri ruang dan batasan agar tidak terlalu berat beban penyelenggara," ujar Afif.
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR dan pemerintah serta KPU dan Bawaslu menyepakati hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual. Adapun Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi.
Sumber: Tempo.co