Dari Tuak hingga Tequila, Sederet Larangan di RUU Minuman Beralkohol

Jumat 13 November 2020, 03:09 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Rancangan Undang-undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol tengah menuai sorotan. Sebab, beleid ini tak hanya melarang orang memproduksi dan menjual, tapi juga minum minuman beralkohol. Bagi yang melanggar, akan dikenai hukuman pidana penjara atau denda. Minuman keras tradisional seperti tuak, tak luput dari aturan tersebut.

Anggota Komisi X DPR Illiza Sa'aduddin Djamal menyebutkan RUU ini adalah usulan dari 18 anggota PPP, 2 dari PKS dan 1 dari Gerindra. Tujuan beleid ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari para peminum minuman beralkohol.

"Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol,” kata politikus PPP yang jadi salah satu pengusul ini dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa, 10 November 2020.

Dalam draf yang dikutip dari Tempo.co, RUU ini terdiri dari 24 pasal dan 7 bab. Beberapa aturan di dalamnya yaitu sebagai berikut:

1. Tiga Tujuan

Dalam RUU ini, ada tiga tujuan larangan minuman beralkohol. Ketiganya yaitu melindungi masyarakat, menumbuhkan kesadaran bahwa minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan para peminum.

2. Tiga Golongan

Pasal 4 mengatur bahwa larangan minuman beralkohol berlaku untuk tiga golongan yang selama ini sudah banyak dikenal. Pertama yaitu golongan A (kandungan alkohol 1 sampai 5 persen), seperti bir. Kedua, golongan B (5 sampai 20 persen) seperti wine atau sake. Ketiga, golongan C (20 sampai 55 persen) seperti wiski, vodka, gin, hingga tequila.

3. Miras Tradisional

Tak sampai di situ, larangan di Pasal 4 ini juga berlaku untuk minuman alkohol tradisional hingga racikan. Selama ini, beberapa daerah di Indonesia dikenal punya minuman alkohol sendiri seperti Arak di Bali, Cap Tikus di Minahasa, sampai Tuak di banyak daerah.

"Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, tradisional, dan racikan," demikian bunyi penegasan di Pasal 7 draf RUU tersebut.

4. Hukuman Minum Miras

Dalam Pasal 20, peminum bisa kena penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun. Sementara, dendanya paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20.

5. Jika Mengancam Orang Lain, Maka...

Hukuman bagi peminum tak sampai di situ saja. Dalam Pasal 21, ada hukuman jika peminum menganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain. Hukumannya denda paling sedikir Rp 1 tahun dan paling lama Rp 5 tahun. Denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

6. Dilarang Produksi

Lalu dalam Pasal 5, tak hanya minum yang dilarang, tapi juga memproduksinya. Pada Pasal 6, larangan juga berlaku untuk kegiatan memasukkan alias impor, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual semua jenis miras tersebut.

7. Hukuman Memproduksi dan Menjual

Jika nekat memproduksi miras, sebagaimana Pasal 5, maka hukumannya paling sedikit 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Hukuman serupa juga berlaku untuk orang yang mengimpor sampai menjual, sebagaimana Pasal 6.

8. Pengecualian

Meski demikian, semua larangan ini, baik itu minum, memproduksi, dan menjual, tidak berlaku untuk lima kepentingan terbatas. Kelimanya yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam bagian penjelasan, tempat-tempat yang diizinkan ini meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan minuman beralkohol.

9. Dana 20 Persen

Dalam Pasal 9, pemerintah wajib menyiapkan dana untuk sosialisasi bahaya sampai rehabilitasi korban minuman beralkohol. Besarnya 20 persen dari cukai dan pajak minuman beralkohol setiap tahun.

10. Tim Terpadu

Dalam Pasal 11, pemerintah diminta membentuk tim terpadu untuk mengawasi larangan yang ada di dalam RUU ini. Isinya dari kementerian, polisi, kejaksaan, sampai tokoh agama atau tokoh masyarakat.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)