SUKABUMIUPDATE.com - Tarif Tol Jakarta - Cikampek akan naik pada tahun ini. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT Danang Parikesit mengatakan penerapan tarif akan diintegrasikan dengan tol layang Japek Elevated II.
"Pengoperasian Japek Elevated II sudah dilakukan sejak Desember 2019 dan rencana setelah uji coba di lapangan, tarif akan dilaksanakan," kata Danang dalam konferensi pers virtual, Selasa, 11 November 2020, seperti dikutip dari Tempo.co.
Dia mengatakan Tol Japek Elevated II yang beroperasi sejak pertengahan Desember 2019 tersebut belum dikenakan tarif. Pemberlakuan tarif akan diberlakukan sebelum satu tahun dari awal pengoperasian tol layang tersebut.
Kenaikan tarif tol Jakarta - Cikampek itu juga menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Marga(Persero) Subakti Syukur mengatakan tarif akan dibagi dalam empat wilayah, di mana tiap wilayah bertarif beda-beda, untuk Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV dan Golongan V. "Tarif ini saling mendistribusi akibat lalu lintas tadi yang lebih efisien," kata Subakti.
Wilayah satu dari Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, wilayah dua dari Jakarta IC- Cikarang Barat, wilayah tiga adalah Jakarta IC-Karawang Timur, dan tarif terjauh wilayah empat Jakarta IC-Cikampek.
Untuk golongan I, tarif terjauh naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000. Sedangkan untuk golongan II, tarif tol naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Lalu tarif golongan III juga naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Adapun golongan IV dan V main dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000.
Sumber: Tempo.co