SUKABUMIUPDATE.com - RA, pria 27 tahun, merupakan satu dari dua buronan kasus begal pesepeda terhadap perwira Marinir Kolonel Pangestu Widiatmoko akhirnya menyerahkan diri ke polisi karena takut ditembak. Selain itu, RA juga mengaku memutuskan untuk menyerahkan diri setelah diminta oleh orang tuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa orang tua RA mendorong anaknya untuk menyerahkan diri ke polisi lantaran kasus begal pesepeda terhadap perwira Marinir itu viral di media sosial.
"Orang tuanya juga yang mendorong supaya dia segera menyerahkan diri karena viral," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).
Sementara itu, Yusri menyamapaikan bahwa kekinian pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang masih buron. Pelaku berinisial NK itu kekinian pun telah diketahui keberadaannya.
"Kita mengharapkan NK menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat karena kita sudah tau keberadaannya. Tim masih terus bergerak ini. Makanya kita minta kooperatif," ujarnya.
Kolonel Pangestu sebelumnya menjadi salah satu korban begal pesepeda. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/10) pagi.
Ketika itu, dia tengah bersepeda di sekitar Gedung Kementerian Pertahanan dipepet oleh pelaku yang mengemudikan sepeda motor. Kemudian pelaku berupaya merampas tas miliknya. Namun, Kolonel Pangestu berupa melawan hingga akhirnya terjatuh dan mengalami luka robek di pelipis kiri serta memar di kepala bagian belakang.
Tak lama berselang, sang pelaku begal langsung tancap gas ke arah Jalan Sudirman. Sementara itu, Kolonel Pangestu langsung diselamatkan oleh Briptu Angga dan Security Pengamanan Dalam Monas. Tak hanya mengalami luka-luka, sepeda yang dibawa Kolonel Pangestu juga rusak akibat terjatuh saat dijambret.
Belakangan, polisi mengungkap dugaan bahwa pelaku begal terhadap Kolonel Pangestu menggunakan dua sepeda motor. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik memeriksa sejumlah kamera pengintai alias CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Tertangkap
Pada Sabtu (7/11) kemarin, polisi akhirnya menangkap dua dari empat pelaku. Dua pelaku yang ditangkap itu yakni RHS (32) dan RY (39).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial RHS berperan sebagai eksekutor. Sedangkan RY, berperan sebagai pengendara sepeda motor dan mengawasi sekitar lokasi bersama dua DPO lainnya.
Menurut keterangan para tersangka, mereka telah melakukan pembegalan sepeda sebanyak lima kali terhadap korbannya. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui bila satu dari korban mereka merupakan seorang perwira Marinir.
"Lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Thamrin saat CFD, di Sarinah, di Kebayoran Baru, di Gajah Mada, dan Mangga Dua," ungkap Nana.
Kekinian total tiga dari empat pelaku begal pesepeda terhadap Kolonel Pangestu telah ditangkap. Mereka yang telah tertangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh penjara.
Sumber: Suara.com