SUKABUMIUPDATE.com - Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Muhammad Rizieq Shihab menyebut dirinya memiliki dokumen perjanjian dengan Badan Intelijen Negara (BIN) Indonesia.
Hal tersebut ia sampaikan dalam siaran langsung yang ditayangkan oleh akun YouTube Front TV pada Selasa, 10 November 2020.
Ia mengatakan dokumen itu sebelumnya tak pernah ia ungkap ke publik. "Dokumen ini belum saya buka ke masyarakat. Saya pikir gak ada perlunya saya buka, kecuali darurat," ucap Habib Rizieq dalam tayangan tersebut.
Ia bercerita, dokumen BIN itu ia terjemahkan menjadi bahasa arab untuk ditunjukkan kepada Badan Intelijen Arab Saudi.
"Saya tunjukkan punya dokumen. Perjanjian antara saya dengan BIN Indonesia. Saya terjemahkan lagi dalam bahasa arab. Resmi di situ sudah," ucap dia. Meski begitu, dalam tayangan tersebut ia tak menjelaskan apa isi perjanjian antara dirinya dengan BIN.
Ia mengklaim, saat diperiksa itu dirinya juga sempat ditanya soal permasalahan hukum yang ada di Indonesia.
Badan Intelijen Saudi, katanya, mendapat laporan kalau dirinya memiliki kasus pelanggaran pidana di Jakarta dan Bandung.
Dalam tayangan itu ia mengatakan kalau dirinya menunjukkan dua dokumen SP 3 perihal kasus pidana yang dimaksud.
"Saya katakan kepada mereka, saya tidak punya kasus hukum. Saya punya SP3-nya. Saya terjemahkan ke bahasa arab," tuturnya.
Sumber: Tempo.co