SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Tersangka baru itu adalah Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2012, Kharuddin Syah alias Bulung; dan pihak swasta, Puji Suhartono.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan KSS dan PJH sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui konferensi pers daring pada Selasa, 10 November 2020, dikutip dari Tempo.co.
Lili mengatakan, KPK menahan Kharuddin dan Puji selama 20 hari pertama terhitung sejak Selasa, 10 November 2020. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan milik kepolisian. "KSS dj Rutan Mapolres Jakarta Pusat dan PJH di Rutan Mapolres Jakarta Timur," ucap Lili.
Lili menjelaskan, kasus ini berawal pada April 2017. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp 504.734.540.000.
Kemudian, Khairuddin sebagai Bupati menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran dan meminta bantuan untuk pengirimannya.
Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar dua persen dari dana yang diterima.
"Lalu, sekitar Mei 2017, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga di Hotel Aryaduta Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.
Selanjutnya pada Juli 2017 bertempat di sebuah hotel di Jakarta, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp 75.200.000.000.
Setelah adanya kepastian perolehan DAK TA 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman di Hotel Cikini. Di dalam pertemuan itu, Yaya dan Rifa diduga menerima SGD 80 ribu dari Khairuddin melalui Agusman.
Yaya dan Rifa kemudian kembali mendapat SGD 120 ribu dari Khairuddin setelah Kementerian Keuangan mengumumkan Kota Labuanbatu memperoleh anggaran.
Sekitar Januari 2018, Rifa memberitahukan bahwa anggaran DAK TA 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30.000.000.000 belum dapat diinput dalam sistem Kementrian Keuangan sehingga tidak dapat di cairkan.
Atas informasi tersebut kemudian Yaya menghubungi Agusman untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta agar menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp 400.000.000. Agusman pun setuju.
Selang tiga bulan kemudian, April 2018, Yaya dan Rifa, melalui Agusman, mendapat uang SGD 90 ribu secara tunai dan Rp 100 juta yang ditransfer melalui rekening.
Sumber: Tempo.co