SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bantuan subsidi upah tahap II untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta sudah cair mulai Senin, 9 November 2020. Penerima bantuan ini adalah pekerja yang datanya sudah terverifikasi dan telah memperoleh subsidi yang sama pada tahap I.
“Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU (bantuan subsidi) tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara),” tutur Ida dalam keterangannya, Senin, 9 November 2020.
Dikutip dari Tempo.co, adapun bantuan subsidi tahap II berlaku untuk periode November-Desember 2020. Pada tahap kedua, penerima manfaat akan memperoleh stimulus tunai sebesar Rp 1,2 juta atau Rp 600 ribu per bulan.
Mekanisme pencairan subsidi ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Subsidi tersebut bakal langsung ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima.
Ida Fauziyah mengklaim pemerintah akan mempercepat proses penyaluran bantuan hingga dua termin penerima per pekan untuk membantu mendongkrak daya beli dan konsumsi masyarakat.
Meski demikian, Ida menjelaskan proses penyaluran bantuan subsidi upah pada tahap kedua berbeda dari sebelumnya. Berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menyatakan pemerintah perlu melakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data ialah bagian dari evaluasi penyaluran bantuan agar tepat sasaran.
“Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran hari ini,” kata Ida. Ida menerangkan, pekerja penerima bantuan yang sudah memenuhi syarat akan tetap memperoleh subsidi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sumber: Tempo.co