SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala mengkritik surat perintah yang dikeluarkan stafsus Jokowi, Aminuddin Ma’ruf, kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).
"Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut," ujar Adrianus lewat keterangan tertulis, Senin, 9 November 2020, seperti dikutip dari Tempo.co.
Beberapa hal yang disorot Adrianus, antara lain mengenai kewenangan dari Staf Khusus dalam menerbitkan Surat Perintah, kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.
Kesalahan mengenai administrasi surat-menyurat ini, ujar Adrianus, mengindikasikan bahwa staf khusus kurang memahami tata kerja dari instansi/lembaga pemerintah serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menurut Adrianus, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. “Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Hubungan staf khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” ujarnya.
Adrianus menjelaskan bahwa yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.
Dia juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan/salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi. Dalam surat perintah yang diperuntukkan untuk mahasiswa, Aminuddin menyertakan Keputusan Presiden Nomor 75/M Tahun 2019 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Kesalahan ini, kata Adrianus, mengulang pelanggaran administrasi surat-menyurat yang dilakukan oleh bekas Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra saat mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia. "Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” ujar Adrianus.
Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh Staf Khusus ini bukan kali pertama, maka Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud. “Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Saudara Amirudin Ma’ruf selaku Staf Khusus agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar dia.
Dimintai penjelasan ihwal surat perintah kepada mahasiswa PTKIN itu, Aminuddin sebelumnya menjelaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan merujuk kepada SOP penerimaan tamu di lingkungan Istana Negara sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
"Surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di Internal Istana (Setpres dan Setkab). Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu," ujar Aminuddin, dua hari lalu.
Sumber: Tempo.co