SUKABUMIUPDATE.com - Pilkada 2020 secara serentak akan berlangsung pada 9 Desember mendatang. Protokol kesehatan tetap harus diterapkan dalam pesta demokrasi di tengah masa pandemi Covid-19 ini.
Dikutip dari Tempo.co, Ketua Panitia Pemilihan Umum Akses atau PPUA, Ariyani Soekanwo mengatakan, pemilih penyandang disabilitas membutuhkan aksesibilitas khusus agar dapat menggunakan hak pilihnya sekaligus menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Mesti ada teknik khusus oleh Panitia Pemungutan Suara kepada pemilih difabel saat menyampaikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara," kata Ariani dalam diskusi program Pemilunesia yang diadakan Tempo, Selasa 3 November 2020.
Difabel netra misalkan. Menurut dia, difabel netra membutuhkan sarung tangan ketika hendak mencoblos di Pilkada 2020. Hanya saja, difabel netra bakal kesulitan ketika meraba surat suara untuk membaca huruf Braille karena memakai sarung tangan tersebut.
"Ada usul penggunaan sarung tangan khusus atau bagian ujung jari sarung tangan dilubangi sehingga difabel netra dapat meraba huruf Braille pada surat suara," kata Ariani. Saran dari Ariani yang juga Ketua Gerakan Aksesibilitas untuk Nasional atau GAUN itu disampaikan di depan anggota Komisi Pemilihan Umum, I Dewa Kade Wiarsa.
Menanggapi usulan tersebut, I Dewa Kade Wiarsa mengatakan masih menampung masukan dari berbagai organisasi penyandang disabilitas mengenai pelaksanaan pemilu terakses pada Pilkada 2020. Dia menyebutkan ada beberapa tahap sosialisasi lagi sebelum hari pencoblosan.
"Kami terus membuka penyampaian usulan dari teman-teman difabel," kata Dewa Kade Wiarsa. "Masih ada beberapa hari lagi sebelum pencoblosan untuk terus melakukan sosialisasi agar hak pilih pemilih dengan disabilitas dapat tersampaikan dengan baik di masa pandemi Covid-19."
Sumber: Tempo.co