SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md menyebut tak tertutup kemungkinan adanya legislative review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jalan ini, kata Mahfud, bisa ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa belum puas dengan UU Cipta Kerja untuk mengubah sejumlah substansi yang terdapat di UU sapu jagat tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan untuk legislative review, perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu," ujar Mahfud Md dalam keterangannya, Kamis, 5 November 2020, seperti dikutip dari Tempo.co.
Legislative review adalah upaya mengubah suatu undang-undang melalui DPR. Dengan legislative review, DPR dapat mengusulkan undang-undang baru atau revisi undang-undang untuk membatalkan undang-undang sebelumnya, dalam hal ini UU Cipta Kerja.
Pemerintah, kata Mahfud, juga akan membentuk tim kerja yang sifatnya netral, terdiri akademisi dan toko masyarakat untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul dari Omnibus Law ini, agar semua aspirasi terakomodir.
"Yang jelas UU cipta kerja itu tujuannya baik. Nah, sebuah tujuan yang baik pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki," ujar Mahfud.
Sumber: Tempo.co