SUKABUMIUPDATE.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad mengatakan bahwa Pemerintah melibatkan berbagai organisasi keagamaan untuk memastikan informasi yang cukup tentang vaksin Covid-19. Ia pun meminta masyarakat tak mudah terprovokasi terhadap penolakan vaksin, sebelum ada pernyataan resmi dari lembaga terkait.
"Pemerintah ingin ada keterbukaan informasi terkait produksi vaksin," ujar Rumadi dikutip dari Tempo.co, Kamis, 5 November 2020.
Rumadi yang merupakan Ketua Lajnah Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) Nahdlatul Ulama itu mengatakan vaksin merupakan ikhtiar untuk mencegah, bahkan mengobati penyakit. Karena itu, berbagai riset untuk mencari vaksin harus didukung. Ia menegaskan hal itu pada dasarnya sejalan dengan apa yang diajarkan Rasulullah.
"Kata rasul, Likulli da’in dawaa’ atau setiap penyakit pasti ada obatnya Namun obat harus diupayakan dan dicari, tidak datang dengan sendirinya," kata dia.
Ia menegaskan para ulama mempunyai perangkat keilmuan dan juga kearifan untuk tidak menghalangi penggunaan vaksin jika vaksin yang tersedia belum bisa dipastikan kehalalannya. Meski begitu, kata Rumadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang masuk dan dikonsumsi umat Islam sangat penting memastikan kehalalan.
"Tapi dalam keadaan darurat, jika belum ada obat yang lain, Islam tidak melarang mengkonsumsi obat tersebut," Rumadi menambahkan.
Rumadi merujuk pada hukum Islam mengenai teori darurat atau nadhariyat ad-darurah. Ada juga pembahasan tentang rukhsah atau kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT. Kemudahan itu sebagai jalan bagi umat Islam jika dihadapkan pada situasi yang mengancam jiwa, hal yang sangat dilindungi Islam (hifz an-nafs).
"Para ulama Indonesia pasti sangat memahami hal tersebut dan akan memberi panduan yang memudahkan, bukan mempersulit," kata Rumadi.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan, vaksin yang tidak berlabel halal bisa digunakan oleh masyarakat, namun harus mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wapres Ma’ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada tahun 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan. Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.
Sumber: Tempo.co