SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf UU Cipta Kerja sebelum diajukan kepada Presiden. Hal ini sehubungan dengan ditemukannya kekeliruan teknis dalam penulisan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kemensetneg telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada pejabat yang bertanggungjawab," ujar Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto lewat keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2020, seperti dikutip dari Tempo.co.
Kemensetneg, ujar Cahyono, telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. "Kekeliruan tersebut murni human error," ujar dia.
Cahyono mengklaim, kekeliruan tersebut tidak mengubah substansi UU dan lebih bersifat teknis administratif semata, sehingga dinilai tidak memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis.
"Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," ujar dia.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menemukan kekeliruan di dua pasal UU Cipta Kerja, yang telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kesalahan pertama terdapat di Pasal 6 Bab III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang ada di halaman 6. Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam pasal 175 Poin 6 UU Ciptaker. Di kedua pasal ini, terdapat kesalahan merujuk pasal sebelumnya.
Kesalahan rujuk pasal ini, ujar Bivitri, tidak bisa dianggap remeh karena UU sudah diteken dan pasal-pasal tidak bisa diperbaiki sembarangan.
"Apa dampak hukumnya? Pasal-pasal yang sudah diketahui salah, tidak bisa dilaksanakan. Karena dalam hukum, tidak boleh suatu pasal dijalankan sesuai dengan imajinasi penerap pasal saja, harus persis seperti yang tertulis," ujar dia, Selasa, 3 November 2020.
Jika pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, ujar Bivitri, bisa mengeluarkan Perpu. "Karena UU yang sudah diteken ini tidak bisa diubah begitu saja," ujar dia.
Sumber: Tempo.co