SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjadi korban penipuan berkedok investasi pembangunan apartemen.
Penipuan yang terjadi pada anak perusahaan Ancora Grup milik Gita Wirjawan, PT MAJ Bekasi Sejahtera, mengakibatkan kerugian hingga Rp 33 miliar.
Kasus itu saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Harry Goenawidjaja dan tersangka Irza Ifdial.
"Sekarang sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedang dalam pemeriksaan saksi," ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi, Eko Nurlianto, seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa, 3 November 2020.
Eko menjelaskan, kasus penipuan itu berawal saat dua terdakwa, Harry Goenawidjaja dan Irza Ifdial, menawarkan investasi membangun apartemen di Kawasan Cibubur kepada PT MAJ. Dalam penawarannya, kedua terdakwa menawarkan timbal balik yang menggiurkan dan meyakinkan.
Hingga akhirnya PT MAJ sepakat untuk melakukan investasi uang sebesar Rp 33 miliar ke proyek tersebut. Harry Goenawidjaja dan Irza Ifdial menjelaskan uang itu akan dipergunakan untuk membebaskan lahan dan pengurusan izin prinsip pembangunan apartemen itu.
Namun usai penyerahan uang tersebut pada 2017, apartemen yang dijanjikan tak pernah dibangun. Belakangan Gita dan timnya mendapat informasi bahwa para terdakwa tidak pernah membeli lahan untuk pembelian apartemen tersebut.
"PT MAJ kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Eko.
Setelah diselidiki, Gita sangat terkejut. Sebab penyidik menemukan fakta uang investasinya dipergunakan oleh Harry Goenawidjaja untuk membeli kendaraan mewah seperti Lamborghini dan Mc Laren. Setelah barang bukti cukup, polisi akhirnya menetapkan mereka berdua sebagai tersangka di awal tahun 2020.
Polisi juga sudah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahap pemeriksaan saksi. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 3,4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber: Tempo.co