SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Dalam lama resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH Kementerian Sekretariat Negara aturan ini diberi nama Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.
Namun, berdasarkan penelusuran yang dilansir dari Tempo.co, masih ada salah ketik alias typo dalam omnibus law berjumlah 1.187 halaman ini. Salah satu salah ketik ini ada di Pasal 6 Bab III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang ada di halaman 6.
Kejanggalan ini juga dipertanyakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di akun twitter resmi mereka. "Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," demikian kicauan @FPKSDPRRI yang diunggah pada Selasa, 3 November 2020.
Pasal 6 di bagian tersebut menyebutkan, "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi...(ada empat huruf, a sampai d, yang menjabarkan apa saja peningkatan ekosistem)".
Masalahnya, Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Pasal 5 yang dirujuk berbunyi, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait".
Peningkatan ekosistem investasi seharusnya ada di Pasal 4 huruf a. Pasal 4 ini berbunyi, "Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: a. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;..."
Urusan salah ketik ini memang sudah menjadi polemik sejak rapat paripurna DPR menyetujui RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Koalisi masyarakat menemukan banyak salah ketik dan perubahan isi omnibus law.
Salah satunya, Pasal 46 soal Minyak dan Gas. Pasal ini masih ada dalam naskah 812 halaman yang diserahkan oleh DPR kepada Sekretariat Negara. Pasal ini berisi Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Hilangnya pasal 46 dalam naskah yang diserahkan DPR ke Istana ini pun menguatkan dugaan bahwa penyusunan aturan ini serampangan. Sebab, Badan Legislasi DPR tidak pernah menyetujui pasal ini masuk ke UU Cipta Kerja. Artinya, pasal tersebut tetap ada saat DPR mengesahkan omnibus law dan bahkan maju ke Istana.
Sumber: Tempo.co