Begini Cara Bikin SKCK Secara Online

Selasa 03 November 2020, 12:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sistem SKCK Online bisa menjadi pilihan masyarakat disaat pandemi Covid-19. Bagaimana cara membuat SKCK Online? Pahami cara membuat SKCK Online dan syarat!

Menyadur Suara.com, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan bagi mereka yang lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019. Apakah Anda adalah salah satunya? 

Pengumuman hasil CPNS 2019 telah digelar mulai Jumat (30/10/2020). Oleh karena itu, bagi Anda yang lulus, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen SKCK ini.

Namun di tengah pandemi virus corona seperti sekarang ini, mengurus SKCK secara langsung tentu akan cukup merepotkan.

Nah, kini kamu sudah bisa urus SKCK secara online. Bagaimana langkah-langkah yang harus ditempuh, dan apa saja syaratnya? Berikut ini adalah syarat dan ketentuan permohonan SKCK secara online:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP yang asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta lahir/kenal lahir/ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus menampakkan wajah secara utuh. 

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA. 
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI. 
  • Fotokopi Paspor. 
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). 
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian. 
  • Pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus menampakkan wajah secara utuh.

Setelah semua persyaratan disiapkan, selanjutnya pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id.

Penting untuk diingat, bahwa kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, Paspor, KK, Akta Kelahiran, dan sidik jari dalam bentuk softfile.

Biasanya, proses penerbitan SKCK akan membutuhkan waktu 5-10 menit. Pemohon WNI akan dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Tata Cara Mendapatkan SKCK

Tata Cara untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Namun selain itu, setiap pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:

  • Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan.
  • Membawa fotokopi KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran. 
  • Membawa pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi secara jelas dan benar.
  • Pengambilan sidik jari yang dilakukan oleh petugas. 

Sementara itu, untuk memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun). 
  • Membawa fotokopi KTP atau SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran. 
  • Membawa pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. 
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan di kantor polisi.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)