SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tak tak menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut dia, para pengusaha tak perlu mengkhawatirkan hal tersebut.
"Jadi Apindo nggak usah takut," kata dia pada Senin, 2 November 2020, dikutip dari Tempo.co.
Sebelumnya Ganjar menaikkan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar 3,27 persen. Padahal Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah mengirim surat edaran tak ada kenaikan upah minimum
Berdasarkan kenaikan itu, UMP Jawa Tengah kini Rp 1.798.979,12. Menurut Ganjar, ada dua daerah yang harus menyesuaikan upah minimum kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Wonogiri.
Ganjar menyebut, perusahaan yang tak mampu memenuhi UMP 2021 dapat mengajukan penangguhan. "Kalau ada yang keberatan bisa kok dilakukan penundaan," ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Menurut dia, selama ini praktik di lapangan pengupahan berpedoman pada upah minimum kabupaten atau kota. UMK tersebut bakal diputuskan 21 November mendatang oleh masing-masing daerah.
Sumber: Tempo.co