Jemaah Indonesia Sudah Bisa Umrah di Masa Pandemi, Simak Detail Ketentuannya

Senin 02 November 2020, 12:06 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Calon jemaah umrah Indonesia sudah dapat berangkat ke Tanah Suci. Gelombang pertama jemaah umrah Indonesia yang berangkat ke Mekah di masa pandemi Covid-19 bertolak dari Bandara Soekarno - Hatta pada Minggu, 1 November 2020 pukul 10.45 WIB.

Dikutip dari tempo.co, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19. Surat keputusan itu diteken pada Selasa, 27 Oktober 2020.

"Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan DPR dan stakeholder," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Oman Fathurahman dalam keterangan tertulis, Senin 2 November 2020.

Pihak terkait yang dimaksud dalam ketentuan tersebut antara lain Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan maskapai penerbangan. 

Oman menjelaskan keputusan Kemenag itu berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19. Berikut ini sejumlah ketentuannya:

Persyaratan Jemaah

1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, yakni 18 sampai 50 tahun

2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid

3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19

4. Bukti bebas Covid-19 melalui hasil swab PCR test asli yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kementerian Kesehatan. Hasil tes Covid-19 itu berlaku tiga hari sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan.

"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," ucap Oman.

Protokol Kesehatan

1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan

2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan

3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi

4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan

5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah

Karantina

1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi

2. Karantina dilaksanakan sampai keluar hasil swab PCR test

3. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19

Transportasi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.

2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.

3. Jemaah yang telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya serta memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin dua.

4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.

5. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Kementerian Hukumdan HAM sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu:

a. Soekarno-Hatta, Banten

b. Juanda, Jawa Timur

c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

d. Kualanamu, Sumatera Utara

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah

1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

Ketentuan Lain-lain

1. PPIU dapat menetapkan biaya tambahan kepada jemaah umrah

2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:

a. Mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan

b. Mengajukan pembatalan keberangkatan.

3. Bagi jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.

4. Pengembalian biaya umrah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.

5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Food & Travel19 Januari 2025, 07:00 WIB

3 Resep Smoothies Buah untuk Sarapan Sehat di Pagi Hari, Cocok Buat Diet!

Smoothie populer di kalangan orang yang mencari gaya hidup sehat karena bisa menjadi cara enak untuk mengonsumsi lebih banyak buah dan sayuran.
Ilustrasi. Minuman Smoothies Buah, Sarapan Sehat di Pagi Hari untuk Diet. (Sumber : Freepik/@rorozoa)
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa