SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Bareskrim mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH pada hari ini, 2 November 2020. NH merupakan tersangka dalam kasus kebakaran di Kejaksaan Agung.
"Senin, 2 November, tim penyidik gabungan akan memeriksa tersangka NH dan satu orang saksi pegawai Kejaksaan Agung terkait pengadaan ACP (Aluminium Composite Panel) Tahun 2019," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dilansir dari Tempo.co pada Senin, 2 November 2020.
NH diketahui absen dari pemeriksaan perdananya pada 27 Oktober 2020. Kepolisian mengatakan, NH tak datang karena sakit.
Dalam perkara kebakaran di Kejaksaan Agung, NH menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia dianggap lalai karena diduga telah melakukan pengadaan barang berupa pembersih lantai merek 'Top Cleaner' yang mudah terbakar karena mengandung minyak lobi. Disebut-sebut ada fraksi solar dan tiner dalam kandungan minyak lobi.
Selain itu, pembersih lantai merek Top Cleaner juga tidak mempunyai izin edar resmi. "Maka dari itu, kami tetapkan Direktur PPK sebagai tersangka karena kelalaiannya itu," ujar Ferdy pada 23 Oktober 2020.
Kebakaran di Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim, kebakaran terjadi lantaran para tukang yang merokok di Aula Biro Kepegawaian atau lokasi yang menjadi awal munculnya api. Kemudian diperparah dengan cairan pembersih yang digunakan Kejaksaan Agung yang membuat jalar api semakin cepat.
Sumber: Tempo.co