SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada Jumat, 30 Oktober 2020.
"Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN sudah mulai disampaikan kepada instansi," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.
Paryono menyampaikan peserta yang lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 harus melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id, dengan mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan nomor induk pegawai (NIP) meliputi pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah, ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri, transkrip asli, surat pernyataan 5 poin.
Kemudian surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PSN atau yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat adiktif lainnya. Selain itu bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi pejabat berwenang, dan DRH yang sudah ditandatangani.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, kata Paryono, dapat mengajukan sanggahan dengan menggunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan," ujarnya.
Bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Paryono mengingatkan, peserta yang mundur hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
Sementara peserta yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mundur, yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan, dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sumber: Tempo.co