SUKABUMIUPDATE.com - KPK menjelaskan kronologi penangkapan buronan kasus suap di Mahkamah Agung, Hiendra Soenjoto, tersangka dalam kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Saat ditangkap, penyidik KPK sudah mengintai kamar apartemen yang didatangi oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal itu semalaman.
“HS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.
Lili mengatakan sejak ditetapkan sebagai buronan penyidik KPK dibantu polisi mencari Hiendra dengan menggeledah rumah di berbagai tempat di Jakarta dan Jawa Timur.
Pada Rabu, 28 Oktober 2020, penyidik mendapatkan informasi mengenai keberadaan Hiendra yang datang ke salah satu apartemen di Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan. Apartemen itu dihuni oleh temannya Hiendra Soenjoto.
Atas informasi tersebut, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen, termasuk petugas pengamanan untuk melakukan pengintaian, sembari menunggu kesempatan untuk bisa masuk ke salah satu unit apartemen itu.
Hingga akhirnya, kesempatan itu muncul pada Kamis, 29 Oktober 2020, sekitar pukul 08.00 WIB. Penyidik KPK dengan disaksikan oleh pengelola apartemen dan petugas keamanan akhirnya bisa masuk ketika teman Hiendra itu keluar kamar untuk mengambil barang di mobilnya.
Penyidik lalu menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan, masuk ke kamar apartemen dan meringkus Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal itu.
KPK menyangka Hiendra menyuap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono Rp 45,7 miliar untuk mengurus perkara di MA. Hiendra buron sejak Februari 2020. Pelariannya berakhir pada hari ini.
Sumber: Tempo.co