SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.
"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," katanya dilansir dari Tempo.co, Rabu, 29 Oktober 2020.
Hingga saat ini 18 provinsi di Tanah Air telah menyepakati surat edaran tersebut. Provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.
Ia menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur. Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional. "Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ujarnya.
Menurut Menaker, tidak naiknya upah minimum bukan berarti pemerintah diam begitu saja karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberi subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi gaji/upah, kartu prakerja, dan berbagai bantuan.
Karena keputusan itu, maka UMP 2021 akan sama dengan 2020, meskipun beberapa daerah belum memutuskan apakah akan mengikuti keputusan pemerintah pusat atau tidak.
Berikut UMP 2020 dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil.
DKI Jakarta Rp 4.267.349
Papua Rp 3.516.700
Sulawesi Utara Rp 3.310.723
Bangka Belitung Rp 3.230.022
Papua Barat Rp 3.134.600
Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
Sumatera Selatan Rp 3.043.111
Kepulauan Riau Rp 3.005.383
Kalimantan Utara Rp 3.000.803
Kalimantan Timur Rp 2.981.378
Kalimantan Tengah Rp 2.903.144
Riau Rp 2.888.563
Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
Maluku Utara Rp 2.721.530
Jambi Rp 2.630.161
Maluku Rp 2.604.960
Gorontalo Rp 2.586.900
Sulawesi Barat Rp 2.571.328
Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
Sumatera Utara Rp 2.499.422
Bali Rp 2.493.523
Sumatera Barat Rp 2.484.041
Banten Rp 2.460.968
Lampung Rp 2.431.324
Kalimantan Barat Rp 2.399.698
Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
Bengkulu Rp 2.213.604
NTB Rp 2.183.883
NTT Rp 1.945.902
Jawa Barat Rp 1.810.350
Jawa Timur Rp 1.768.777
Jawa Tengah Rp 1.742.015
DIY Rp 1.704.000
Sumber: Tempo.co