SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menangani hingga tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang masuk kategori gagal karena terdampak pandemi COVID-19.
"Ini belum berada pada level yang membahayakan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam jumpa pers daring bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dilansir dari Tempo.co, Selasa 27 Oktober 2020.
Menurut dia, penanganan BPR belum membahayakan karena hampir setiap tahun pihaknya menerima enam hingga tujuh BPR yang masuk kategori gagal.
Meski belum memberikan rincian BPR yang gagal, namun ia menegaskan bank tersebut memiliki skala yang kecil.
Lebih lanjut dia menambahkan meski tergolong bank gagal namun masih dalam batas normal dan ke depan pihaknya akan terus mewaspadai dan mempersiapkan diri jika ada bank gagal.
"Tren belum berubah dibandingkan tahun lalu jadi tekanan sistem finansial memang meningkat tapi belum ke level terlalu membahayakan atau belum dapat dikendalikan," kata dia.
Sementara itu, pada September 2020 LPS sudah menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing turun 25 basis poin menjadi masing-masing 5 persen dan 7,5 persen.
Sedangkan tingkat penjaminan valuta asing di bank umum juga turun 26 basis poin menjadi 1,25 persen.
Hingga September 2020, lanjut dia, LPS menjamin 99,91 persen dari total rekening mencapai 335,31 juta rekening dengan nominal mencapai Rp3.418,95 triliun.
Sumber: Tempo.co