SUKABUMIUPDATE.com - Kelompok buruh memprotes keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tidak menaikkan upah minimum di tahun 2021. Atas keputusan ini, Ida pun dinilai tidak memiliki sensitivitas atau kepekaan terhadap nasib buruh.
"Hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resmi di Jakarta yang dilansir dari Tempo.co, Selasa, 27 Oktober 2020.
Adapun keputusan Ida ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19. "Mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional," demikian tertulis dalam surat tersebut, yang terbit Senin, 26 Oktober 2020.
Sehingga, Ida meminta gubernur melakukan tiga kebijakan di daerah mereka. Kebijakan pertama yaitu melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021. "Sama dengan nilai upah minimum tahun 2020."
Kebijakan kedua yaitu melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ketiga yaitu mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Buruh melawan dan meminta gubernur mengabaikan surat edaran ini. Pengusaha memang sedang susah, kata Iqbal, tapi buruh jauh lebih susah.
Seharusnya upah minimum 2021 tetap naik, tapi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan. "Dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker," kata dia.
Sehingga, Iqbal meminta Ida tidak memukul rata semua perusahaan dalam kondisi tidak mampu. Bahkan tahun 1998 pun saat krisis ekonomi, kata dia, upah minimum tetap naik untuk menjaga daya beli masyarakat.
Iqbal kemudian mempertanyakan apakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengetahui keputusan dari Ida ini. "Atau hanya keputusan sepihak Menaker?" ujarnya.
Maka dengan tidak adanya kenaikan upah ini, Iqbal memastikan perlawanan buruh akan semakin mengeras. Demo besar akan digelar sampai 10 November 2020, menolak surat keputusan ini, dan menolak UU Cipta Kerja yang sebentar lagi diteken Jokowi.
Sumber: Tempo.co