SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan perdana terhadap delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada hari ini, 27 Oktober 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menjadwalkan kedelapan tersangka untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan dari kami, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Kepolisian Resor Jakarta Selatan di ruang pemeriksaan Subdit I," ujar Ferdy dikutip dari Tempo.co pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Kedelapan tersangka itu adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NH; Direktur Utama PT ARM, R; lalu lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS; serta mandor para tukang, UAN.
Sebagai informasi, Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Berdasarkan hasil penyidikan, kebakaran terjadi lantaran para tukang yang merokok di Aula Biro Kepegawaian atau lokasi yang menjadi awal munculnya api. Kemudian diperparah dengan cairan pembersih yang digunakan Kejaksaan Agung, yang membuat jalar api semakin cepat.
Sumber: Tempo.co