SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya dan sejumlah serikat buruh akan kembali melakukan aksi serentak menolak UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 mendatang. Hal ini akan dilakukan jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi benar-benar akan menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja, yang kabarnya akan dilakukan pada 28 Oktober 2020 mendatang.
"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis KSPI yang dilansir dari Tempo.co, Senin, 26 Oktober 2020.
Said mengatakan untuk di Jakarta, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana. Aksi akan tetap berpusat pada tuntutan agar MK membatalkan omnibus law tersebut dan meminta Jokowi untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.
Ia juga mengatakan aksi ini akan berbarengan dengan upaya KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh untuk menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020.
"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," kata Said Iqbal.
Selain itu, Iqbal mengatakan KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada tanggal 9 - 10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review, sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.
"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," kata Said.
Sumber: Tempo.co